Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani saat memimpin Rapat bersama pihak terkait TIMPORA BOMBANA, WICARA.CO – Arus investasi yang mulai bergerak ke Kabupaten Bombana diprediksi akan membuka pintu masuk lebih besar bagi warga negara asing (WNA). Kondisi ini membuat pengawasan lintas sektor menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bombana.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani saat membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bombana di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati Bombana, Kamis (7/5/2026).
Mengusung tema “Peran TIMPORA Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Daerah Melalui Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan TPPO-TPPM,” rapat tersebut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Forkopimda Bombana, serta sejumlah OPD lingkup Pemkab Bombana.
Di hadapan peserta rapat, Ahmad Yani menekankan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak cukup hanya berbicara soal administrasi dan keamanan, tetapi juga harus mengedepankan nilai budaya dan pendekatan humanis.
Menurutnya, keramahan daerah menjadi wajah utama Bombana dalam menyambut masuknya investor maupun tenaga kerja asing di tengah berkembangnya kawasan industri di Sulawesi Tenggara.
“Tetap humanis, tetap diutamakan adab dan budaya sehingga mereka merasakan nyaman masuk di daerah kita,” ujar Ahmad Yani.
Ia mengungkapkan, Bombana memiliki potensi besar menjadi salah satu daerah penyangga investasi di Sultra. Kehadiran kawasan industri hingga sektor strategis lainnya diperkirakan akan meningkatkan mobilitas tenaga kerja asing ke wilayah tersebut.
“Ke depannya sangat besar kemungkinan orang asing akan masuk ke kabupaten ini, apalagi berkaitan dengan Sultra Industrial Park maupun hal-hal yang menyangkut pertahanan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar peningkatan investasi tidak membuat pengawasan menjadi longgar. Seluruh unsur TIMPORA diminta memperkuat koordinasi guna memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun keamanan di daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menilai keberadaan tenaga kerja asing juga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara maupun daerah.
Ia menjelaskan, setiap tenaga kerja asing dikenakan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 100 dolar AS per bulan atau 1.200 dolar AS per tahun.
“Kalau jumlah tenaga kerja asing terus bertambah seiring masuknya investasi dan industri, tentu ini menjadi potensi penerimaan daerah yang perlu dikelola dan diawasi dengan baik,” jelasnya.
Menurut Ganda, pengawasan yang maksimal menjadi langkah penting agar keberadaan tenaga kerja asing benar-benar sesuai dengan izin kerja, lokasi penempatan, dan kebutuhan investasi yang ada.
Selain menjaga stabilitas keamanan daerah, pengawasan terpadu juga dinilai penting untuk mencegah potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Bombana.
Tidak ada komentar