Wali Kota Kendari larang ASN gunakan kendaraan dinas mudik Lebaran

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mar 2026 09:20 11 wica454

WICARA.co — Wali Kota Kendari Siska Karina Imran secara tegas mengeluarkan instruksi terkait larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran Idul Fitri 1447/2026 .

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang peruntukannya terbatas pada kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk mobilitas pribadi.

“Kendaraan dinas merupakan fasilitas pemerintah yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik. Karena itu, ASN yang ingin pulang ke kampung halaman saya minta menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum,” kata Siska.

Dia menyebutkan penggunaan aset daerah untuk keperluan mudik merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Oleh karena itu, Pemkot Kendari akan memperketat pengawasan terhadap mobilitas kendaraan dinas selama periode libur lebaran.

Menurut Siska, aturan ini berlaku bagi seluruh jajaran ASN tanpa terkecuali. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi pegawai yang nekat melanggar instruksi tersebut.

“Jadi, ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Siska

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk memastikan aset pemerintah tetap terjaga fungsinya serta menjaga integritas aparatur negara dalam menggunakan fasilitas publik selama masa libur panjang Idul Fitri.

Larangan penggunaan kendaraan operasional pelat merah untuk mudik Lebaran ini selaras dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggunaan aset negara untuk keperluan personal dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan aset publik.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas atau operasional kantor.

Bagi ASN yang terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari kategori ringan hingga berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan birokrasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA