Akhiri Kisruh Lahan di Kabaena, DPRD Bombana Gelar RDP bersama Masyarakat dan PT Alamharig

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Mar 2026 12:19 18 wica454

WICARA.co, BOMBANA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Bombana akhirnya menjadi titik terang atas polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Langkema dan PT Alamharig. Dalam forum tersebut, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabaena itu bahkan menyatakan kesediaannya melakukan pembayaran dua kali atas lahan yang sama demi mengakhiri konflik dan memberikan kepastian hukum. Senin (9/3/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana, Iskandar, dihadiri oleh anggota dewan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana, manajemen perusahaan, serta puluhan warga Desa Langkema. Forum ini menjadi ruang terbuka untuk membedah persoalan yang selama ini memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Dalam jalannya rapat terungkap bahwa lahan yang disengketakan sebelumnya telah dibeli oleh pihak perusahaan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah. Namun setelah proses berjalan, muncul klaim baru dari pihak lain yang juga menyatakan sebagai pemilik lahan tersebut.

Ketua DPRD Bombana, Iskandar, menegaskan bahwa RDP tersebut sengaja digelar sebagai wadah dialog agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas.

“Forum ini kita hadirkan agar ada ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan sehingga persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Iskandar di hadapan peserta rapat.

Di hadapan forum, Direktur PT Alamharig, Basmalah Septian Jaya, menyampaikan komitmen perusahaannya untuk bertanggung jawab meskipun harus melakukan pembelian ulang terhadap lahan yang sama. Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk itikad baik perusahaan agar hubungan dengan masyarakat tetap terjaga.

“Kami dari pihak perusahaan siap bertanggung jawab dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan bersama. Kami ingin persoalan ini selesai agar operasional perusahaan ke depan bisa berjalan dengan dukungan penuh dari masyarakat,” kata Basmalah Septian Jaya.

Kepala Desa Langkema juga membenarkan bahwa perusahaan telah melakukan transaksi dua kali untuk lahan yang sama. Ia menjelaskan bahwa pembelian pertama dilakukan kepada seseorang yang mengaku sebagai pemilik, namun kemudian muncul klaim baru dari pihak lain.

“Setahu saya, pihak perusahaan ini sudah pernah membeli tanah tersebut dari pihak yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik. Sekarang kembali dilakukan pembelian karena ada klaim kepemilikan lain. Ini sudah dua kali pembelian dengan lahan yang sama namun dengan pemilik berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan notulen rapat, sejumlah kesepakatan penting berhasil dicapai. Salah satu poin utama adalah kesediaan PT Alamharig melakukan pembayaran kepada masyarakat yang mengajukan pengaduan. Mekanisme pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan bersama.

Proses tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Kepolisian Sektor Kabaena, serta Kepala Desa Langkema. Dalam waktu dekat, tim juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi luasan lahan dan memastikan pihak yang berhak menerima kompensasi.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, para pengadu juga menyatakan akan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Kepolisian Resor Bombana setelah pembayaran dari pihak perusahaan direalisasikan. Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri persoalan secara menyeluruh, baik di ranah perdata maupun pidana.

Selain membahas sengketa lahan, RDP tersebut juga menyinggung persoalan tapal batas antara Desa Langkema dan Desa Batu Awu. DPRD Bombana meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian batas wilayah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rapat yang berlangsung kondusif itu turut dihadiri Asisten I Setda Bombana, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Kantor Pertanahan, Camat Kabaena Selatan, Kapolsek Kabaena, serta tokoh masyarakat setempat. Pertemuan ditutup pada pukul 12.45 WITA.

DPRD Bombana berharap kesepakatan yang dicapai dalam forum tersebut dapat menjadi fondasi awal terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabaena, sekaligus menjadi langkah konkret dalam meredam potensi konflik di masa mendatang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA