Berpotensi Pemidanaan, MUI Soroti Nikah Siri dalam KUHP Baru

waktu baca 1 menit
Rabu, 7 Jan 2026 10:19 4 wica454

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Namun demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis, khususnya terkait ketentuan yang berpotensi memidanakan praktik nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan KUHP baru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan.

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, ini bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi poligami,” kata Niam, Selasa (6/1/2026).

Merujuk Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih, ia menyebut terdapat kategori perempuan yang haram dinikahi atau dikenal dengan istilah al-muharramat minan nisa’, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Ia menegaskan jika pernikahan dilakukan dengan kesengajaan dan melanggar ketentuan tersebut, maka dapat berimplikasi pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Peristiwa nikah siri tidak serta-merta dilatarbelakangi keinginan untuk menyembunyikan pernikahan. Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang menikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA