Pengurus IAI Rawa Aopa bersama Tim Kuasa Hukum saat gelar konferensi pers | Foto Istimewa Konawe Selatan, WICARA.co — Isu dugaan pelecehan seksual yang menyeret inisial AA dan dikaitkan dengan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa, Kabupaten Konawe Selatan, memicu perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Di tengah derasnya arus informasi, pihak kampus melalui tim hukum meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta bersikap kritis dalam menyaring informasi.
Ketua Tim Hukum IAI Rawa Aopa, Aminudin, SH., MH., CLA., CPM., CPARB., menegaskan bahwa pihaknya membantah tuduhan yang beredar dan menilai isu tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks internal yayasan yang kemudian berkembang menjadi konsumsi publik.
“Persoalan ini tidak ada kaitannya dengan institusi IAI Rawa Aopa. Yang bersangkutan bukan dosen kampus, melainkan bagian dari yayasan. Selain itu, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada 26 Januari 2026,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Aminudin juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan materi yang beredar di ruang digital, termasuk video yang viral dan menjadi dasar penilaian sebagian masyarakat.
“Video yang beredar hanya potongan singkat. Dalam video tersebut, pihak yang diduga korban terlihat dalam kondisi bergurau. Oleh karena itu, pihak keluarga AA telah menemui keluarga perempuan, dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Yayasan IAI Rawa Aopa, Mardan, S.K.M., M.Si., menyampaikan bahwa proses klarifikasi internal telah dilakukan dan persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai dengan melibatkan pemerintah desa setempat.
“Kami telah lakukan Klarifikasi internal, dan Penyelesaian sudah dilakukan secara kekeluargaan antara kedua pihak, alhamdulillah sudah selesai,” katanya.
Mardan menegaskan bahwa isu yang berkembang tidak berkaitan dengan aktivitas akademik kampus. Ia memastikan proses pendidikan tetap berjalan normal tanpa intervensi dari persoalan tersebut.
“Persoalan ini tidak berkaitan dengan kegiatan akademik. Urusan yayasan adalah ranah yayasan, sementara aktivitas akademik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia juga memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 19 Januari 2026, yang menurutnya berawal dari interaksi yang kemudian disalahpahami akibat beredarnya potongan video yang tidak utuh.
“Jadi kronologinya, tanggal 19 Januari 2026. AA dan AR mereka sedang bergurau, kemudian ada yang video tidak utuh, sehingga terjadi penafsiran yang sesat, sekali lagi pihak keluarga AA sudah menemui langsung menemui pihak keluarga perempuan AR tanggal 26 Januari 2026 untuk mengklarifikasi, dan alhamdulillah sudah selesai di saksikan oleh pemerintah Desa,” terangnya.
Sementara itu, anggota Tim Hukum IAI Rawa Aopa lainnya, Abd Kadir, S.Sos., SH., M.H., mengingatkan bahwa publik perlu waspada terhadap kemungkinan adanya kepentingan di balik pembesaran isu.
“Isu ini terkesan dibesar-besarkan dan diarahkan untuk membentuk opini negatif terhadap lembaga. Kami melihat ada upaya sistematis untuk mencoreng nama baik yayasan maupun institusi pendidikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta.
“Jika ditemukan adanya unsur fitnah atau penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan institusi, kami siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Di tengah dinamika ini, publik—khususnya pembaca yang kritis—didorong untuk tidak tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan. Verifikasi informasi, pemahaman konteks, serta penghormatan terhadap proses klarifikasi menjadi kunci agar ruang publik tetap sehat dan berkeadaban.
Tidak ada komentar